JANGAN TERBURU-BURU


Kawan-kawan tolong diingat, kutulis ini agar tidak lupa. Kaidah fiqih ini berlaku untuk urusan dunia dan juga berlaku untuk urusan akhirat. 

مَنْ اِسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أََوَانِهِ عُوْ قِبَ بِحِرْ مَانِهِ

"Barangsiapa yang terburu-buru ingin mendapatkan sesuatu maka ia dihukum dengan tidak mendapatkannya."

Kaidah ini bisa disesuaikan dengan situasi masing-masing. Dah, mau nyatet itu aja. Happy weekend, kawan.

Salam,
Agus Tri Yuniawan


Sumber Gambar: gifer[dot]com